Kronologi Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Kondisi Terbakar di Indramayu



KEPOLISIAN Resor (Polres) Indramayu mengungkapkan kronologi pembunuhan Putri Ariyani, 21 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kosnya, pada 9 Agustus 2025. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Indramayu AKP Tarno mengungkapkan, tersangka pembunuhan perempuan itu adalah seorang personel kepolisian berpangkat brigadir dua, Alvian Maulana Sinaga.

Tarno menyebut, korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar indekos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial T, yang saat itu tengah berada di kamar bernomor 5, bau asap tercium sekitar pukul 08.00 WIB. “Saksi T mencium bau asap dan mendengar suara pendingin udara (AC) bergetar dengan keras dari luar dan melihat ada asap hitam yang keluar dari ventilasi udara kamar kos nomor 9,” kata Tarno saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Agustus 2025.

Pada saat itu, saksi langsung menghubungi anggota Polsek Indramayu dan memberitahukan kepada penghuni kamar kos lainnya bahwa ada kebakaran. Setelah semua penghuni kamar kos keluar, salah satu penghuni kos memutuskan mendobrak kamar kos nomor 9. Dia melihat api membakar kasur spring bed.

“Baru setelah api berhasil dipadamkan, diketahui terdapat korban yang sudah meninggal dalam kondisi terbakar,” ujar Tarno.

Adapun motif tersangka dalam kasus ini masih memerlukan pendalaman. Tim penyidik Polres Indramayu hingga hari ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Alvian, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Tarno menyampaikan, Alvian ditangkap di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah sempat buron. Saat ini polisi masih berusaha mengungkap motif dari pembunuhan yang dilakukan Alvian. Atas perbuatannya, Alvian dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


Next Post
1 Comments
  • Anonim
    Anonim 28 Agustus 2025 pukul 06.34

    Test

Add Comment
comment url